TENTANG KREDIT

Kredit adalah fasilitas pinjaman uang atau pembiayaan yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan kepada seseorang atau perusahaan, dengan kewajiban untuk mengembalikannya dalam jangka waktu tertentu beserta bunga atau biaya tambahan. Unsur utama kredit 1.Peminjam (debitur) Orang atau pihak yang menerima pinjaman. 2.Pemberi kredit (kreditur) Bank, koperasi, fintech, atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman. 3.Pokok pinjaman Jumlah uang yang dipinjam. 4.Bunga Biaya yang harus dibayar atas penggunaan uang pinjaman. 5.Jangka waktu (tenor) Lama waktu pengembalian pinjaman. 6.Angsuran Cicilan yang dibayar secara berkala.
Jenis-jenis kredit 1. Kredit konsumtif Digunakan untuk kebutuhan pribadi. Contoh: - Kredit motor - Kredit rumah (KPR) - Kredit HP 2. Kredit produktif Digunakan untuk usaha atau menghasilkan keuntungan. Contoh: - Modal usaha - Kredit UMKM - Kredit investasi 3. Kredit tanpa agunan (KTA) Pinjaman tanpa jaminan. 4. Kredit dengan agunan Menggunakan jaminan seperti sertifikat rumah atau BPKB kendaraan. Cara kerja kredit Misalnya: Meminjam Rp10.000.000 Bunga 10% per tahun Tenor 1 tahun Maka total pengembalian lebih besar dari Rp10.000.000 karena ada bunga. Manfaat kredit Membantu membeli barang tanpa harus bayar penuh langsung Menambah modal usaha Membantu saat kebutuhan mendesak Risiko kredit Terlilit utang jika tidak mampu membayar Denda keterlambatan Riwayat kredit buruk Jaminan bisa disita jika gagal bayar Istilah penting dalam kredit BI Checking / SLIK OJK → riwayat pembayaran kredit Bunga flat → bunga tetap Bunga efektif → bunga dihitung dari sisa pinjaman DP (Down Payment) → uang muka Plafon kredit → batas maksimal pinjaman

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BPKB Bukan Sekadar Buku—Ini “Nyawa” Legal Kendaraanmu yang Sering Diremehkan

Perbedaan Sertifikat Rumah SHM dan SHGB yang Wajib Anda Ketahui

Sepeda Motor—Kendaraan Sederhana yang Menggerakkan Ekonomi Masyarakat