![]() |
| Sertifikat Rumah |
SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah jenis kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan. Pemilik SHM memiliki hak penuh tanpa batas waktu selama tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Sertifikat ini dapat diwariskan, dijual, atau dijadikan jaminan pinjaman di bank. Karena sifatnya yang paling kuat, SHM biasanya memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan jenis sertifikat lainnya.
Sementara itu, SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri dalam jangka waktu tertentu, biasanya 20 hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang. SHGB banyak digunakan pada perumahan yang dibangun oleh developer, terutama di kawasan perkotaan atau apartemen.
Perbedaan utama antara SHM dan SHGB terletak pada masa berlaku dan status kepemilikan tanah. SHM bersifat permanen, sedangkan SHGB memiliki batas waktu dan harus diperpanjang. Namun, SHGB tetap legal dan aman selama masa berlakunya aktif. Bahkan, SHGB juga bisa ditingkatkan menjadi SHM dengan memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
Memahami perbedaan antara SHM dan SHGB sangat penting agar Anda tidak salah langkah dalam berinvestasi properti. Jika menginginkan kepemilikan jangka panjang, SHM adalah pilihan terbaik. Namun, jika membeli rumah dari developer dengan harga lebih terjangkau, SHGB juga bisa menjadi opsi yang layak selama Anda memperhatikan masa berlaku dan proses perpanjangannya.
Informasi lebih lengkap hubungi kami:
Aldi
08211537173
Respon cepat:

